Bidang Angkutan dan Terminal

Bidang Angkutan dan Terminal mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan bidang angkutan orang dan barang, dan terminal.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Anguktan dan Terminal mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja di bidang angkutan orang dan barang dan terminal,
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang angkutan orang dan barang dan terminal
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di bidang angkutan orang dan barang dan terminal
  4. Penginventarisan, penelitian, pengkajian data dan potensi di bidang angkutan orang dan barang dan terminal
  5. Pengkoordinasian, pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan kegiatan di bidang angkutan orang dan barang dan terminal
  6. Penyiapan bahan dan pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang, barang dan angkutan khusus serta terminal
  7. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pembinaan kegiatan izin pengangkutan barang tertentu
  8. Penyiapan bahan petunjuk penyelesaian permasalahan yang berhubungan dengan angkutan orang dan barang dan terminal serta penyiapan bahan penyelesaiannya
  9. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja bidang angkutan dan barang dan terminal
  10. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pengolahan data, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan orang dan barang dan terminal
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja di bidang angkutan orang dan barang dan terminal